Selasa, 19 Juni 2012

Kartu ATM dan Kartu Debit



1. Pendahuluan
Bagi anda yang sudah mempunyai tabungan di bank entah itu bank milik pemerintah atau milik swasta tentunya kenal dengan kartu ATM, karena pada saat pertama kali membuka tabungan atau membuka rekening di suatu bank akan dijelaskan oleh bagian Customer Service mengenai produk dan layanan yang disediakan oleh bank tersebut, dan salah satunya adalah ATM. Tapi terkadang Customer Service tidak menjelaskan secara rinci tentang ATM. Dibawah ini akan dijelaskan secara rinci mengenai kartu ATM dan kartu debit

2. Landasan Teori
ATM (bahasa Indonesia: Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa Inggris: Automated Teller Machine) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang teller manusia.

3. Pembahasan
ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM.

Lalu perbedaan kartu ATM dengan kartu Debit adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika dipakai untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.

Untuk kartu Debit selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.

Kegunaan Kartu ATM
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
* Informasi saldo
* Informasi kurs

Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.

Keuntungan menggunakan kartu ATM

* Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
* Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
* Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
* Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.

Makna logo pada kartu Debit dan Kartu ATM

Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama. Jaringan tersebut adalah:
Jaringan lokal : Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
Jaringan internasional : CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron.

Biaya
Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain.

Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit aka berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan atau dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.

4. Kesimpulan
Di era modernisasi sekarang kegunaan ATM dan kartu debit sangat penting. Karena selain banyak kemudahan yang didapat seperti tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi. Kita dapat mengambil uang dan mengecek rekening tabungan tanpa perlu dilayani oleh seorang teller manusia.

Selasa, 17 April 2012

TUGAS SOFTSKILL TERAPAN KOMPUTER PERBANGKAN - IB (Islamic Banking)

Mengenal iB, Gaya Hidup Baru Berbanking


Ikon baru ini sebenarnya sudah muncul lebih dari 2 tahun lalu. Tepatnya 2 Juli 2007. Ikon baru itu adalah iB (kita membacanya: ai-Bi), singkatan dari Islamic Banking. iB dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia.
Sosialisasi iB sebagai ikon pencitraan (image building) terhadap industri perbankan syariah ini penting, meski cukup terlambat. Hal ini mengingat meskipun bank syariah sudah berdiri sejak 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia untuk pertama kali, namun hingga kini perkembangan perbankan syariah di Indonesia — meski sudah menggembirakan, tetapi  kurang maksimal.
Bahkan tidak kurang, Hermawan Kertajaya, pakar marketing dan juga anggota Komite Perbankan Syariah itu mengatakan bahwa iB: Beyond Banking merupakan ikon baru yang menyentak perhatian banyak orang di tengah simbol-simbol modern lain semisal iPhone, iPod, iMate, yang semuanya menjanjikan lifestyle yang personal, easy life, serba cepat, efisien, dan mobile. Karena itu, hadirnya iB memberi harapan terhadap peningkatan penawaran layanan perbankan syariah di Indonesia yang lebih beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariasi. Setiap individu dengan berbagai kebutuhan keuangannya yang khas karenanya bisa mendapatkan solusinya di iB.
Dengan mengenali logo iB yang dipasang pada bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah, maka layanan jasa perbankan syariah diharapkan semakin mudah diperoleh masyarakat. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo lain, semisal Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir mereka.
Logo iB merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.
Namun iB perbankan syariah bukanlah merujuk pada nama bank tertentu. iB lebih merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Hanya untuk menyebut beberapa contoh, masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain pada bank-bank sebagai berikut: Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, dan BPD Syariah.
Branding iB sebagai perbankan yang lebih dari sekedar bank (beyond banking), kata Hermawan, akan dibentuk melalui positioning baru dari iB yang menampilkan citra bank syariah sebagai bank yang memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak: nasabah dan bank. Pencitraan baru iB mulai menampilkan wajah perbankan syariah yang kini lebih terbuka dan inklusif. Keunggulan khas iB (yaitu keberagaman produk dan kekayaan skema keuangan) bisa dirasakan oleh seluruh golongan masyarakat tanpa terkecuali.
Namun ada 4 tantangan, masih menurut Hermawan, yang harus diselesaikan oleh para praktisi iB di tanah air untuk membuktikan dirinya sanggup mendeliver apa yang dijanjikan. Keempat hal yang disebut Hermawan sebagai pekerjaan rumah itu adalah:
  1. Perlunya konsistensi komunikasi identitas baru iB sebagai perbankan yang menguntungkan nasabah dan bank, melalui promosi yang baik dan pilihan produk yang bisa diterima masyarakat.
  2. Perlunya penciptaan iklim yang kondusif untuk melakukan inovasi dan proses kreatif dalam menawarkan produk-produk perbankan yang baru dan bervariasi.
  3. Pemenuhan SDM yang lintas keilmuan, tidak hanya ahli perbankan, investasi, keuangan, sekaligus beretika dan memahami shari’ah compliancy.
  4. Dukungan teknologi yang mendukung infrastruktur iB.

TUGAS SOFTSKILL TERAPAN KOMPUTER PERBANGKAN - CARMELS

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (CAMELS)


Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. permodalan (capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. kualitas aset (asset quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. manajemen (management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. rentabilitas (earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. likuiditas (liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

TUGAS SOFTSKILL TERAPAN KOMPUTER PERBANGKAN - SIA PERBANGKAN

SIA Perbankan


Sistem Bank diklasifikasikan sebagai “hybrid” sistem, yang menyediakan operasi akuntansi dasar, bank dukungan software sistem informasi keputusan, produk perbankan offline (asuransi, usaha pengelolaan keuangan rencana) diimplementasikan dan dilaksanakan pada jaringan intra-kantor untuk melayani pelanggan. Bank accounting systems are under state and federal regulatory agencies to ensure the accuracy and integrity of bank accounting systems. sistem akuntansi Bank berada di bawah peraturan negara bagian dan federal instansi untuk memastikan keakuratan dan integritas sistem akuntansi bank.
Sistem General Ledger
Buku besar merupakan inti pengolahan akun dan sistem informasi di bidang perbankan.. Buku besar adalah catatan diakses untuk melakukan transaksi rekening. Ini catatan setiap transaksi, yang interface dengan penunjukan rekening. Sebuah buku besar bank umum dapat sedikit berbeda dari buku besar industri modern umum karena aturan kepatuhan tertentu yang ditetapkan oleh Federal Reserve Bank (FRB) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Perbankan sistem buku besar beroperasi pada perangkat lunak.
Aplikasi Akuntansi Pinjaman
Bank membuat sebagian besar uang mereka melalui pinjaman dan investasi. Melalui pinjaman lunak akuntansi, personel bank dapat memproses Banks make the majority of their money through loans and bentuk dan dokumen yang diperlukan untuk membuat keputusan pada berdiri kredit pelangganSisi manajerial aplikasi akuntansi pinjaman manajer dapat mengakses data untuk memeriksa portofolio pinjaman bank, hasilkan pemeriksaan kepatuhan untuk auditor dan rekening melacak kerugian kredit cadangan.
Aplikasi Rekening Nasabah
Akun Pelanggan menyediakan aplikasi pengidentifikasi unik kunci utama untuk menghubungkan informasi pelanggan ke nomor rekening yang diberikan oleh sistem informasi selama pembuatan account. Rekening pelanggan dipertahankan pada sistem dan dirujuk oleh nomor rekening, yang diadakan di sebuah lapangan di buku besar. Nomor rekening nasabah adalah link untuk pelanggan untuk berinteraksi dengan aplikasi perbankan online dan offline sistem. Customer account information is also the basis for transaction exception reporting for various customer account issues. informasi account Nasabah juga merupakan dasar pelaporan transaksi kecuali untuk masalah account berbagai pelanggan.
AplikasiInternetBanking
volusi terbaru dalam sistem informasi bank yang berbasis aplikasi web yang mendukung internet banking. Internet banking program antarmuka dengan sistem informasi akuntansi melalui server web atau portal dengan situs atau halaman melakukan peran sebagai sebuah template atau “titik akses.” Melalui web server yang aman-, pelanggan dapat melakukan tindakan, yang dapat mempengaruhi, memperbarui atau mengubah status buku besar. Manajemen analisis laporan yang berkaitan dengan Internet banking, seperti berapa banyak pelanggan yang menggunakan Internet untuk deposito, transfer dan lainnya produk perbankan akses. aplikasi perbankan internet juga digunakan untuk pemasaran online produk bank melalui perangkat lunak pemasaran diciptakan untuk lembaga bank.

Jumat, 16 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL TERAPAN KOMPUTER PERBANGKAN


·         Pengertian Letter Of Credit

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang
umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun
transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak
menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi
dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah
perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual
(beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari
pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, meng-
aksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang
ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Karena eksportir dan importir terpisah baik secara geografis maupun geopolitik,
dan secara pribadi antara eksportir dan importir tidak saling mengenal, bagi eksportir
merupakan risiko besar mengirimkan barang bila tidak ada jaminan pembayaran. Oleh
karena itu untuk mendapatkan jaminan tersebut eksportir meminta kepada importir agar
membuka L/C untuknya. L/C inilah yang merupakan jaminan atas pelunasan barang
yang akan dikirimkan leh eksportir. Sebaliknya, pembukaan L/C merupakan jaiminan
pula bagi importir bersangkutan untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh
sesuai yang diinginkannya, sedangkan dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Letter of Credit merupakan suatu instrumen yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi perdagangan internasional.

·         Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
·         Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
? Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
? Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
·         Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
·        Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.