Sabtu, 07 Mei 2011

DEMOKRASI




SUB POKOK DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi   merupakan   wujud   kebersamaan   dalam   negara  juga  merupakan   hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah
”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi  berasal  dari  bahasa  yunani,  yakni  kata  “demos”  berarti  rakyat  atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan,   dengan  demikian   maka  demokrasi   dapat  diartikan   kekuasaan   atau kedaulatan rakyat.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat  menimbulkan  anarki,  oleh  karena  itu  perlu  dicari  adalah  “mekanismenya” seperti  kehendak  tuhan  tadi  bahwa  pengaturan  di  bumi diserahkan  pada  manusia ataupun rakyatnya.
“Demokrasi  merupakan  suatu  perencanaan  institusional  untuk mencapai  keputusan politik dimana individu-individu  memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi  adalah  bentuk  pemerintahan  dimana  keputusan-keputusan  pemerintah yang  penting  secara  langsung  atau  tidak  langsung  didasarkan   pada  kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”Sub. Pokok merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.      Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.      Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)       Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b)      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c)       Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.      Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

JENIS-JENIS DEMOKRASI

Dalam perkembangan demokrasi, sejak kelahirannya sampai zaman modern ini demokrasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pada saat ini hampir semua negara mengakui sebagai negara demokrasi. Penerapan demokrasi di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan negara atau bangsa tersebut sehingga dalam pelaksanaan demokrasi terdapat macam-macam demokrasi. Demokrasi dapat digolongkan dan dibedakan menurut beberapa kategori tetapi pada garis besarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara, yaitu cara yang pertama menurut penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan penggolongan yang kedua menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan landasan.

a. Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak
Menurut cara penyaluran pendapat demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara untuk dikumpulkan di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan.

Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis (negara kota) yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat.

2) Demokrasi tidak langsung/perwakilan
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat (Pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya terpencar. Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.

Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa.

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebaga berikut:
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3.      Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4.      Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5.      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6.      Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

DEMOKRASI BERDASARKAN ASPEK, PRINSIP DAN IDEOLOGI

ASPEK
Berdasarkan pengertian dan pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek- aspek yang terkandung di dalamnya.
a)       Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
b)      Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c)       Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadikriteria pencapaian tujuan.
d)      Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
e)       Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
f)       Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.

PRINSIP
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu :
a)       Adanya pembagian kekuasaan
b)      Pemilihan umum yang bebas
c)       Manajemen yang terbuka
d)      Kebebasan individu
e)       Peradilan yang bebas
f)       Pengakuan hak minoritas
g)      Pemerintahan yang berdasarkan hukum
h)      Pers yang bebas
i)        Beberapa partai politik
j)        Konsensus
k)      Persetujuan
l)        Pemerintahan yang konstitusional
m)   Ketentuan tentang pendemokrasian
n)      Pengawasan terhadap administrasi negara
o)      Perlindungan hak asasi
p)      Pemerintah yang mayoritas
q)      Persaingan keahlian
r)       Adanya mekanisme politik
s)       Kebebasan kebijaksanaan negara
t)       Adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek :
·         Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
·         Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
·         Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
·         Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

IDEOLOGI
• Demokrasi Liberal :
-      Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
-      Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak.
-      Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari.
-      Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.

• Demokrasi Proleter/rakyat :
-      Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
-      Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.
-      Semua warga negara mempunyai persamaam dalam hokum dan politik

Seorang warga Athena tidak menterlantarkan negara demi kepentingan sendiri. Juga mereka diantara kita yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mampu merumuskan gagasan-gagasan politik yang jelas. Seseorang yang tidak mempunyai perhatian terhadap kepentingan umum, dimata kita tidak berbahaya, tetapi tidak berharga. Memang hanya sedikit diantara diantara kita yang menjadi peletak asas, tetapi kita semua mampu memberi penilaian yang tepat dari politik.
Setiap undang-undang yang tidak ditetapkan oleh rakyat sendiri, tidak ada harga; itu bukanlah undang-undang. Bangsa Inggris berpikir bahwa ia bebas, tetapi ia keliru; ia hanya bebas selama pemilihan anggauta-anggauta parlemen: begitu mereka terpilih, maka ia menjadi budak, tidak menjadi apa-apa lagi.

DEMOKRASI BERDASARKAN WEWENANG DAN HUBUNGAN ANTAR ALAT KELENGKAPAN NEGARA

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :

Demokrasi Sistem Parlementer :
·         DPR lebih kuat daripada pemerintah
·         Menteri bertanggung jawab kepada parlemen
·         Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
·         Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat.

Demokrasi Sistem Presidensil:
·         Negara dikepalai presiden
·         Kekuasaan eksekutif dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat
·         Presiden memiliki kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
·         Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR
·         Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara tidak dapat saling membubarkan

MODEL DEMOKRASI
1.      Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2.      Model Demokrasi berwawsan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3.      Model Demokrasi Klasik Athena.
4.      Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
5.      Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
6.      Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7.      Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8.      Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9.      Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10.  Model Demokrasi Partisipatif .
11.  Model emokrasi Deliberatif.
12.  Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
13.  Model Demokrasi Terpimpin
14.  Model Demokrasi Pancasila.

DEMOKRASI PANCASILA 

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, (http://www.wikipedia.org/)

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.      Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat.

Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, Demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
·         Ikut menyukseskan Pemilu;
·         Ikut menyukseskan Pembangunan;
·         Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
·         Presiden adalah Mandataris MPR,
·         Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar